Kejar Target RLS, Pemkab Bogor Segera Wajibkan 1 Guru Mengajar ke 5  Warga Putus Sekolah
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA)

Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera mewajibkan satu guru mengajar lima warga yang putus sekolah, untuk mengejar target rata-rata lama sekolah (RLS).

"Jadi kalau ada guru yang jadi tetangga, terus mau ngajar itu ikuti saja. Bantu kami juga pemerintah daerah agar RLS meningkat, agar kesejahteraan juga meningkat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Antara, Senin, 13 Juni.

Program bernama Mawar Sagu atau Lima Warga Satu Guru ini, kata Iwan, diharapkan dapat dijalankan oleh para tenaga pendidik di Kabupaten Bogor, dengan menjaring tetangga atau kerabat mereka yang belum mengenyam pendidikan hingga SMP.

“Jadi satu guru itu mengajar lima orang, lalu kemudian diarahkan untuk mengikuti kejar paket kesetaraan. Diharapkan ini bisa mengakselerasi capaian RLS kita,” kata Iwan.

Kini, rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor di angka 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun. Angka 8,31 tahun masih jauh dari yang ditargetkan Pemkab Bogor melalui program Karsa Bogor Cerdas, yaitu 8,61 tahun pada tahun 2023.

Selain program Mawar Sagu, Pemkab Bogor juga mencoba strategi lain, seperti mengoptimalkan peran lembaga pendidikan dan organisasi profesi pendidik. Kemudian, Pemkab Bogor juga melibatkan kepala desa untuk mengakselerasi wajib belajar sembilan tahun, demi meningkatkan angka RLS.

Iwan memberikan tugas kepada para kepala desa (kades) dan camat untuk melakukan kurasi data penduduk usia sekolah dan usia 25-55 tahun yang belum mencapai wajib belajar sembilan tahun, dengan mengoptimalkan peran RT dan RW.

Pasalnya, Pemkab Bogor akan melakukan penilaian terhadap kecamatan dan desa kaitan dengan capaian RLS.

Para kepala desa dan camat juga ditugaskan untuk mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) membentuk satuan pendidikan muadalah.