MADIUN - Kepolisian Resor Madiun menerima pengaduan kasus penipuan dengan modus arisan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hingga merugikan para korban ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan pengaduan kasus tersebut dilakukan oleh enam orang dari perwakilan sekitar 28 orang yang ikut arisan kendaraan bermotor tersebut.
"Estimasi kerugian dari kasus dugaan penipuan berkedok arisan kendaraan bermotor ini mencapai lebih dari Rp200 juta," ujar AKP Ryan dikutip Antara, Rabu, 8 Juni.
Sesuai data dari pelapor, arisan kendaraan bermotor tersebut dimiliki oleh Djumadi warga Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun dengan nama arisan motor Adi Mitra Sejati.
Masing-masing peserta, sebelumnya telah membayar bervariasi sekitar Rp5 juta hingga Rp9 juta. Arisan tersebut seharusnya telah selesai pada tahun 2018, namun sampai saat ini tidak ada kabar kelanjutannya.
"Atas pengaduan ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait," kata dia.
BACA JUGA:
AKP Ryan meminta warga Kabupaten Madiun untuk berhati-hati dan selektif saat mengikuti kegiatan arisan ataupun investasi. Warga diminta melihat apakah arisan tersebut bisa dipertanggungjawabkan atau pun mencurigakan.
"Masyarakat harus selektif dan lebih hati-hati. Jika mencurigakan lebih baik tidak ikut dan dijauhi," ujarnya.
Kini petugas Satuan Reskrim Polres Madiun masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan barang bukti dan mencari terlapor untuk diperiksa.