Bagikan:

SUMSEL - Sebanyak 70 ibu rumah tangga melaporkan kasus dugaan penipuan bermotif arisan daring ke Polrestabes Palembang. Mereka mengaku tertipu perbuatan terduga pelaku perempuan berinisial NT, dengan kerugian mencapai Rp600 juta.

Mirna Wati (40), salah satu korban penipuan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dalam kegiatan arisan daring melalui akun Instagram Nita King’s yang dijalankan oleh terlapor NT.

Nilai kerugian tersebut merupakan setoran arisan tahap ketiganya untuk mengikuti arisan daring yang kemudian per November 2022 terlapor NT menghilang tidak ada kabar.

"Dua putaran awal lancar, ya, modalnya ya kami percaya dengan dia, yakin pula karena NT dibantu legal konsultan. Kemudian pada tahap ketiga uang itu saya transfer ke nomer rekening NT, tapi dia hilang tidak ada kabar, nomornya tidak aktif dan akun Instagramnya Nita King’s hilang," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 31 Januari, disitat Antara.

Atas ketidakpastian tersebut, pegawai salah satu bank swasta ini pun berkomunikasi dengan para peserta arisan lainnya melalui grup pesan singkat WhatsApp dan mendapati kabar mereka juga mengalami hal serupa.

Para peserta yang mayoritas ibu-ibu dari berbagai profesi, seperti dokter, pebisnis, dan istri polisi itu semuanya tidak mendapatkan keuntungan dari arisan dan uang setorannya pun tidak dikembalikan oleh terlapor NT.

"Kerugian dari yang setoran macam-macam, tertinggi ada yang senilai Rp50 juta, Rp30 juta," tuturnya.

Ia menyebut, para peserta arisan itu bukan hanya dari Sumsel, tapi ada juga dari Jakarta, Bandung, Kalimantan, bahkan beberapa ada di Thailand. Mereka akhirnya sepakat melaporkan NT ke kepolisian.

"Barang bukti seperti transkrip tanda transfer, nomer rekening sudah diserahkan ke pihak Polrestabes Palembang," katanya.

Mirna beserta para korban penipuan lainnya berharap setelah laporan dugaan kasus itu dilayangkan pada Senin 30 Januari malam, kepolisian bisa segera menindaklanjuti.

Ia berharap menangkap terduga pelaku karena tidak sedikit korban penipuan ini adalah orang dengan perekonomian rendah atau pas-pasan yang tinggal di daerah pelosok.

"Sebenarnya banyak lagi korban tapi mereka tidak berani melapor. Ya, uang iuran Rp1 juta saja diterima oleh NT. Mohon pak polisi proses aduan kami ini," ujarnya.

Penasihat hukum korban penipuan, M. Johansyah. mengatakan laporan beserta barang bukti sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/266/1/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Pihak kepolisian menyangkakan terlapor NT melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Tentunya kami berharap dengan kelengkapan barang bukti, polisi dapat memproses laporan para korban penipuan ini," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Komisaris Polisi Haris Dinza membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan penipuan berkedok arisan daring itu dan secepatnya akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum berlaku.