CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pacet, Cianjur bernama Novi (31) karena terlibat arisan daring bodong. Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 22 orang dengan total kerugian Rp1,2 miliar.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam menjalankan aksinya Novi dibantu pelaku lainnya berinisial SL. SLI kini tengah diburu oleh petugas.
Pelaku mengiming-iming korban peserta arisan dengan berbagai keuntungan berlipat termasuk bonus untuk mengajak orang lain.
"Korban diiming-iming bonus besar termasuk keuntungan ketika mendapat peserta lainnya. Selama menjalankan aksinya pembayaran arisan untuk pemenang berjalan normal, namun setelah empat bulan berjalan pelaku banyak berdalih dan sempat menghilang," katanya di Cianjur dilansir dari Antara, Kamis, 20 Oktober.
Peserta arisan mulai curiga dan sempat mendatangi pelaku karena selalu berjanji akan segera membayar uang peserta yang menang. Namun setelah ditunggu berbulan-bulan uang yang mereka setorkan tidak kunjung kembali. Termasuk bonus yang dijanjikan.
Para korban lalu melaporkan ke pihak berwajib. Petugas yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku Novi yang sempat melarikan diri keluar kota untuk menghindari peserta arisan yang setiap hari mendatangi rumahnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah menggunakan uang dari peserta untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
"Uang yang diterima dari peserta sebesar Rp 1,2 miliar sudah dikembalikan sebesar Rp 500 juta, sedangkan sisanya dipakai untuk perawatan, membeli kebutuhan sehari-hari dan perabotan, sehingga pelaku tidak dapat mengembalikan uang pada peserta yang sudah tertipu," katanya.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.