MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Bupati Palas, Ali Sutan Harahap.
Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT oleh pelapor Donna Siregar keponakan dari Ali Sutan Harahap.
Selain, Gubsu Edy Rahmayadi, Sekda Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution juga dilaporkan ke Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Benar. (Laporannya) tanggal 4 Juni," kata Kombes Hadi dikonfirmasi VOI, Rabu 8 Juni.
Kombes Hadi mengungkapkan laporan tersebut, akan diteliti terlebih dahulu penyidik kepolisian di Polda Sumut.
"Nanti laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik," ujarnya.
BACA JUGA:
Terpisah, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi merespons laporan terhadap dirinya tersebut.
Gubsu Edy menilai pihak yang melaporkan dirinya tersebut harus banyak belajar melihat tentang prosedur pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas saat ini.
"Yang melaporkan itu harus belajar. Saya sudah dengar itu, siapa yang berhak yang mem-Plt kan dan siapa yang harus di-Plt kan," sebut Gubernur Sumut, Rabu 8 Juni, di Medan.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan, pengangkatan Wakil Bupati Padang Lawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan.
"Ada aturan main semuanya, ini kelola pemerintahan. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu sudah ada diatur dalam undang-undang," tuturnya.
Karena itu, Gubsu Edy menyebut dirinya tak mau ambil pusing terhadap laporan tersebut.
Edy Rahmayadi tidak mau mengambil pusing terkait dirinya dituding oleh pihak TSO melakukan pemufakatan jahat terhadap pengangkatan Plt Bupati Padang Lawas tersebut.
"Pendapat saya orang ngomong jahat, berarti orang itu yang jahat," katanya.