Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengumumkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik dipecat sebagai kader partai. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria menyebut pemecatan ini masih berupa rekomendasi.

"Sejauh yang saya tahu itu hasil sidang Majelis Kehormatan Partai. Bentuknya baru rekomendasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 Juni.

Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra masih perlu menindaklanjuti dengan rapat internal yang memutuskan apakah akan menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan secara resmi atau tidak.

"Jadi, DPP sendiri belum memutuskan. Nanti DPP sendiri yang akan rapat menyikapi rekomendasi daripada Majelis Kehormatan Partai," ujar Riza.

"Tentu kita berharap nanti apa pun kebijakan yang diambil DPP tentu kebijakan yang baik untuk semuanya. Itu harapan kami di DKI Jajakrta. Kami tentu berharap Gerindra ke depan di Jakarta apalagi di tingkat nasional bisa lebih baik lagi," lanjutnya.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Partai secara resmi memecat M Taufik sebagai kader Partai Gerindra pada hari ini, Selasa, 7 Juni. Pemecatan tersebut merupakan keputusan dari hasil sidang MKP Gerindra yang digelar hari ini.

Pimpinan sidang Wihadi Wiyanto memaparkan, terdapat akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai dari perhelatan Pilpres 2019.

Selama menjabat Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, serta pada DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Taufik dianggap telah gagal dalam menjalankan amanah partai terkait dengan kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019.

Kemudian, Taufik kerap disebut dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah DKI. Selain itu, sampai saat ini DPD Gerindra DKI Jakarta belum juga memiliki kantor yang tetap sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra di wilayah lainnya.

Terkait pelanggaran AD/ART, Wihadi menyebut, Taufik juga secara nyata telah terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dan tidak sejalan dengan arah kebijakan Partai Gerindra. Yakni telah melanggar sumpahnya selaku kader Partai Gerindra yang menentukan untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakkan partai.