BANTUL - Kepolisian Resor Bantul menangkap pria berinisial TN karena diduga membuat uang palsu di wilayah Mantup, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Pengungkapan perkara tindak pidana dengan modus pemalsuan uang terjadi di wilayah Banguntapan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin 6 Juni.
Menurut dia, pelaku diamankan petugas jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul usai petugas melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras di wilayah Mantup, pada 2 Juni 2022.
"Dari laporan itu, kami perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan bersama anggota, dan kita temukan ada peredaran miras, dan saat penggerebekan kita temukan miras dan beberapa lembar uang palsu," katanya.
Selain itu, kata dia, polisi menemukan peralatan pencetak berupa printer, alat pemotong, dan "cutter" sehingga diduga peralatan tersebut digunakan pelaku untuk membuat uang palsu.
"Ternyata benar, setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut yang bersangkutan selain menjual minuman keras, juga mengakui membuat uang palsu," tuturnya.
Dia mengatakan uang palsu yang ditemukan dan kemudian disita totalnya sebesar Rp12 juta yang terdiri atas uang pecahan Rp100.000 sebanyak 113 lembar atau Rp11,3 juta dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak delapan lembar atau senilai Rp400.000, termasuk ratusan lembar kertas yang digunakan untuk membuat uang palsu.
"Dari pengakuan pelaku, uang palsu masih tersimpan karena baru sebatas uji coba sehingga uang belum sempat diedarkan karena baru sebatas percobaan pertama, dan mungkin kalau tidak kita tangkap akan ada kegiatan lagi untuk menyempurnakan uang palsu itu," katanya.
BACA JUGA:
Dia mengatakan, atas perbuatan tersebut, maka pelaku kelahiran Oktober 1995, tamatan SMK, dan bekerja sebagai buruh harian lepas itu dijerat Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang.
"Bahwa setiap orang yang memalsukan mata uang rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.