Bagikan:

BANTUL - Kapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Ihsan mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu saat melakukan transaksi tunai, menyusul ditangkapnya seorang pembuat uang palsu di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai," katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan uang palsu di Mapolres Bantul, Antara, Senin, 7 Juni.

Masyarakat bisa mendeteksi apakah uang tunai tersebut palsu atau tidak dengan melihat cermat, meraba, dan menerawang lembaran uang tersebut.

"Dulu kita sering mendengar imbauan dari BI (Bank Indonesia) dengan 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, itu saya kira masih berlaku, walaupun sekarang sudah banyak transaksi nontunai yang lebih aman, tetapi masyarakat kita masih banyak menggunakan transaksi tunai," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jika masyarakat memiliki keraguan terhadap uang tunai dari transaksi dapat menerapkan tiga langkah tersebut, apalagi kalau transaksi dilakukan pada malam hari.

"Sebenarnya dilihat sepintas saja uang palsu dan asli sudah kelihatan, tapi kalau dilihat belum yakin sebaiknya kita raba dan akan terlihat. Kalau uang asli itu kasat kalau kita raba, khususnya di tempat-tempat menonjol, misalnya di lambang Pancasila-nya," katanya.

Dia mencontohkan seperti uang palsu yang diproduksi pelaku dari Banguntapan Bantul ini kalau diraba sama rata, apalagi kalau diterawang tidak muncul warna-warna atau gambar pahlawan.

"Jadi itu imbauan kami agar masyarakat tetap waspada dalam transaksi apalagi Bantul kota wisata sehingga banyak orang datang dari mana saja sehingga perlu berhati hati, terutama saat malam hari karena memang biasanya modus akan dilakukan saat malam hari," katanya.

Pada pengungkapan kasus pembuatan uang palsu itu, polisi mengamankan pria berinisial TN yang sehari-hari menjual minuman keras.

Uang palsu yang diproduksi pelaku dan kemudian diamankan polisi berikut barang bukti alat pencetak totalnya mencapai Rp12 juta yang terdiri atas 113 lembar uang pecahan palsu Rp100.000 atau Rp11,3 juta dan delapan lembar uang pecahan palsu Rp50.000 atau senilai Rp400.000.

"Dari pengakuan tersangka rencananya uang ini akan digunakan setiap ada orang membeli miras, jadi apabila ada pengembalian akan menggunakan uang palsu. Ini pengakuan dari tersangka, namun uang palsu ini belum sempat digunakan pelaku," katanya.