Bagikan:

JAKARTA - Pengaduan konsumen terkait pinjaman online menduduki peringkat kedua, dari 10 besar masalah pengaduan yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) per tahun 2019. Total pengaduan yang diterima YLKI mencapai 96 kasus.

"Terkait permasalahan pinjaman online, paling banyak mengenai cara penagihan persentasenya mencapai 39,5 persen," tutur tim pengaduan YLKI, Rio Priambodo, di Kantor YLKI, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari.

Kedua, pengaduan YLKI tentang pinjaman online karena pengalihan kontak dan permohonan reschedule masing-masing sebanyak 14,5 persen. Ketiga, karena suku bunga yang memberatkan yaitu sebesar 13,5 persen. Keempat, karena masalah administrasi sebanyak 11,4 persen, dan terakhir karena penagihan pihak ketiga sebanyak 6,2 persen.

Rio juga menyebutkan, pelaku usaha pinjaman online yang legal yakni, Cairin, Cash Cepat, Cash Wagon, Dana Bijak, Dana Rupiah, Dana Fix, Easy Cash, Julo, Kredit Cepat, Kredit Pintar, Kredivo, KTA Kilat, Pinjam Duit, Pinjam Winwin, Pinjam Yuk, dan Rupiah Cepat.

Sementara untuk pelaku usaha pinjaman online yang ilegal terdapat 54 perusahaan. Di antaranya, Akulaku, Home Credit, Tunaiku, Dompet Kecil, Kas, Reksa Dana Mandiri, Modal Nasional, Klik Kami, Shopintar, APK Uang Express, dan Dana Max.

Rio menjelaskan, sumber pengaduan di YLKI terbagi menjadi lima kategori. Pengaduan secara langsung datang ke kantor sebanyak 32,85 persen. Sementara melalui email sebanyak 28,24 persen. Melalui tembusan sekitar 20,24 pesen. Website sebanyak 15,09 persen. Surat langsung sebanyak 3,19 persen.

Total pengaduan selama tahun 2019 jumlahnya mencapai 1.871 aduan. Pengaduan dibagi menjadi dua kategori. Individual sebanyak 563 konsumen, dan kelompok atau kolektif sebanyak 1.308 konsumen.

Menurut Rio, 10 besar pengaduan konsumen yang masuk ke YLKI yakni perbankan sebanyak 106 kasus. Pinjaman online sebanyak 96 kasus, perumahan sebanyak 81 kasus, belanja online sebanyak 34 kasus, leasing sebanyak 32 kasus, transportasi sebanyak 26 kasus, kelistrikan sebanyak 24 kasus, telekomunikasi sebanyak 23 kasus, asuransi sebanyak 21 kasus, dan pelayanan publik sebanyak 15 kasus.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, jika dikerucutkan lagi maka akan tergambar bahwa pengaduan konsumen produk jasa financial akan sangat dominan yakni 46,9 persen. Meliputi, bank, uang elektronik, asuransi, leasing dan peminjaman online.

Tulus menjelaskan, maraknya pengaduan terkait pinjaman ini juga didasari karena rendahnya literasi finansial konsumen di bidang jasa keuangan.

"Sehingga, tidak memahami secara detil apa yang diperjanjikan atau hal-hal teknis dalam produk jasa finansial tersebut. Apalagi saat ini maraknya pinjaman online, semakin masif pelanggaran hak-hak konsumen di bidang jasa finansial," tuturnya.