MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan perkara pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif dan disetujui Jampidum Kejagung.
"Perkara yang diusulkan dan dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunung Sitoli," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu 1 Juni.
Yos menyebutkan, perkara pertama adalah dengan tersangka Yudi Ramadani (34) yang melanggar Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tersangka Yudi melakukan pencarian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagiman (58). Pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Korban telah mencabut laporannya di Polsek Beringin.
Kemudian dengan tersangka Yanto Firman Laoli yang melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai terjatuh. Ia meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.
Ia menjelaskan, korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga.
Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.
"Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut dikutip Antara.