Alim Ulama Jakarta Desak Kemenkes Siapkan Vaksin COVID Halal, Jangan Tunduk Pada Kepentingan Mafia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi kepada kyai Nahdlatul Ulama (NU) (Via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Para alim ulama yang tergabung dalam aliansi alim ulama Jakarta meminta pemerintah menyediakan vaksin halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) untuk program vaksinasi COVID-19.

Para alim ulama bersepakat jika Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tanggal 28 April 2022, belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.

Selain itu, Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.

Muqadam Thariqah At-Tijaniyah KH Muhammad Yunus Hamid mengatakan, fakta tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin.

"Karena mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal," jelas Kiyai Yunus lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Selasa, 31 Mei.

Sementara itu, pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang menjadi promotor gerakan aliansi alim ulama ini menambahkan, banyak sekali para alim ulama yang resah atas sikap pemerintah.

Sepertinya, sambung Jamaluddin, pemerintah enggan mematuhi putusan MA.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan didesak untuk mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 dengan wajib memberikan vaksin halal kepada umat Islam dalam program vaksinasi.

"Kedua, pembangkangan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," tegas Kiyai Jamal.

Jamal juga meminta Kementerian Kesehatan untuk tidak tunduk pada mafia vaksin dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.

Sejumlah alim ulama yang tergabung di antaranya KH Ahmad Marwazie Al-Batawi, KH Dr Hamdan Rasyid, KH Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz Asirun, KH Dr. Ali Abdillah, Ust. Zia'ul Haramein, Lc (Khodim Ponpes Darul Sunnah), Ust. H. Izzul Mutho, Lc, SH (Imam Zawiyah Arraudhah), serta ratusan Ulama, Asatidz dan Masyaikh Majlis Taklim dari wilayah Jabodetabek.