Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan digantikannya nama Fahri Fadilah Nur Rizki di daftar pendidikan Bintara dengan calon siswa lain telah sesuai aturan. Prosesnya pun sudah melalui mekanisme sidang terbuka.

"Apabila satu tidak memenuhi syarat, kemudian ranking di bawahnya naik, dan itu pun dilakukan mekanisme sidang terbuka juga, melalui Wanjak," ujar Kabiro SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo kepada wartawan, Senin, 30 Mei.

Selain itu, Langgeng menegaskan nama calon siswa yang menggantikan Fahri Fadilah Nur Rizki bukanlah titipan. Tapi murni untuk memenuhi kuota pendidikan dalam proses penerimaan siswa Bintara.

Dalam proses pergantian nama calon siswa itu juga ditegaskan melibatkan pihak pengawas.

"Ini bukan atensi, ini adalah langkah untuk memenuhi kuota didik, prosesnya pun dilakukan secara prosedur dan melibatkan pengawas juga," papar dia.

Fahri Fadilah Nur Rizki (21) mendadak viral di media sosial karena pengakuannya. Dia menyatakan adanya kejanggalan dalam penerimaan siswa Bintara Polri di Polda Metro Jaya. Kejanggalan itu karena namanya tiba-tiba diganti dengan peserta lain.

Pengakuan pemuda itu diunggah oleh akun Instagram politikus NasDem @hillarybrigitta.

Dalam rekaman video itu, Fahri menyebut dirinya digagalkan padahal telah dinyatakan lulus. Dia berada di peringkat 35 dari 1.200 calon siswa Bintara.

Nama Fahri justru digantikan oleh calon siswa lain yang sebelumnya telah dinyatakan tak lulus atau gagal.

Menanggapi video viral tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyatakan alasan pemuda itu tak lolos karena tak memenuhi syarat. Satu di antaranya lantaran mengalami buta warna parsial.

"Yang bersangkutan dalam seleksi calon Bintara dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS pada tahap pemeriksaan kesehatan dengan diagnosa buta warna parsial," ujar Zulpan.