Polrestabes Makassar Keluarkan 3.863 Surat e-Tilang hingga Mei
Ilustrasi - Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana

Bagikan:

MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, sepanjang Januari hingga Mei 2022 telah mengeluarkan 3.863 surat elektronik tindakan langsung (e-tilang) kepada para pengendara.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan sejak pemberlakuan "electronic traffic law enforcement" (ETLE) atau tilang elektronik menambah jumlah penindakan yang dilakukan anggotanya.

"Secara keseluruhan sudah 3.863 surat e-tilang kita keluarkan sepanjang Januari hingga Mei 2022. Jadi itu sudah semua, tilang lewat ETLE,  tilang lewat HP, dan tilang langsung yang dilakukan anggota di lapangan," ujarnya dikutip Antara, Jumat, 27 Mei.

Ada pun jumlah penindakan ETLE (CCTV) pada Januari sebanyak 190, Februari (233), Maret (77), April (189), dan Mei (64). Total 753 melalui kamera pengawas ETLE. Sementara tilang langsung yang dilakukan polisi di lapangan sebanyak 3.110 kasus.

Jumlah denda tilang yang dititipkan para pelanggar melalui Bank BRI atau BRIVA sebesar Rp955.500 untuk 2.145 tilang atau sekitar 55,52 persen. Sementara sisanya yang 44,48 persen dibayarkan langsung setelah pelanggar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

"Harapan ke depan kami akan meningkatkan jumlah kamera, terutama di pintu masuk Kota Makassar dan jalur padat lainnya. Namun demikian, tentu saja harapan terbesar kami adalah adanya kesadaran masyarakat akan arti penting menjaga keselamatan diri di jalan dan orang lain," katanya.

Zulanda menerangkan dari data itu sudah seperlima penindakan pelanggaran telah melalui ETLE karena dengan hanya 18 kamera CCTV mampu menghasilkan atau mengeluarkan surat tilang sebanyak 753 kasus, sedangkan sisanya masih dilakukan manual oleh anggota yang melihat langsung pelanggaran di jalan raya.

Beberapa jenis pelanggaran yang mendominasi adalah penggunaan helm bagi pengendara roda dua, penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, dan melanggar marka jalan.