JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menempuh langkah restoratif justice dalam penanganan perseteruan AKP DK dengan mertuanya, Nurmila Sangaji. Alasannya, perseteruan ini didasari permasalahan rumah tangga.
"Kita juga tentunya akan mengedepankan juga restorative justice apabila memungkinkan dalam penanganan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 27 Mei.
Penyelesaian dengan cara restorative justice ini sesuai dengan Perintah Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik.
Selain itu, Propam Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan terhadap AKP DK dan Nurmila Sangaji. Hanya saja, tak dirinci perihal waktu pemeriksan tersebut.
"(Pemeriksaan, red) Untuk klarifikasi saja," ucap Zulpan.
BACA JUGA:
Perseteruan antar keduanya bermula saat AKP DK melaporkan Nurmila Sangaji ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencurian.
Bentuk pencurian itu karena Nurmila Sangaji mengambil barang-barang milik anaknya, Iptu CS, yang telah meninggal sekaligus istri dari AKP DK.
Tak terima dengan laporan itu, Nurmila Sangaji melaporkan AKP DK ke Porpam Polri atas dugaan ketidakprofesional.