KALTIM - Kursi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser Kalimantan Timur (Kaltim) kosong. Jabatan yang hingga saat ini diemban Pelaksana tugas (Plt) itu akan segera dilelang oleh pemkab setempat.
“Jabatan Kepala Disdukcapil sementara telah diisi Pelaksana Tugas (Plt) oleh Sekretaris, kemungkinan akan dilelang,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser Liswandi di Tanah Grogot, dikutip dari Antara, Kamis 26 Mei.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan moratorium (penundaan) penggantian Kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/kota yang berlaku 7 April - 31 Desember 2022.
Sementara untuk Disdukcapil Paser, kata Liswandi, kondisinya berbeda seperti tercantum dalam surat edaran mendagri tersebut, karena pejabat sebelumnya pensiun dan harus diisi pejabat baru.
“Yang dimoratorium itu mengganti atau mutasi pejabat Disdukcapil, ini kan kosong karena pejabatnya pensiun jadi harus dilelang. Itu pun harus melalui rekomendasi Kemendagri," jelasnya.
BACA JUGA:
Dalam proses penunjukkan Plt Kepala Disdukcapil misalnya, kata Liswandi, BKPSDM Paser juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.
“Termasuk rotasi pejabat setingkat kabid, atau ada yang promosi dari jabatan fungsional ke Kabid, semua itu melalui rekomendasi Kemendagri,” ujarnya.
Liswandi mengatakan lelang jabatan Kepala Disdukcapil Paser akan dibuka bersamaan dengan lelang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang saat ini juga dijabat pelaksana tugas.
“Dalam waktu dekat di bulan Agustus ini juga, Sekretaris DPRD Paser juga pensiun, kemungkinan juga dilelang,” sebut dia.
Lanjut dia, BKPSDM masih menunggu arahan Bupati Paser terkait pembukaan lelang jabatan tersebut.