Bagikan:

BANDA ACEH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan tidak ada pembayaran iuran  ganda antara peserta yang masuk dalam JKN-KIS dengan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

"Saya ingin sampaikan bahwa tidak ada pembayaran iuran ganda antara peserta yang masuk dalam JKN-KIS dengan program JKA, hanya saja jumlahnya hampir sama," kata Asisten Deputi Direksi Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara - Aceh Idris Halomoan, di Banda Aceh dikutip Antara, Rabu, 25 Mei.

Idris menyatakan masyarakat Aceh yang terdaftar sebagai penerima manfaat melalui program JKN-KIS itu sebanyak 2,1 juta, sedangkan yang masuk dalam JKA sekitar 2,2 juta orang dari total penduduk Aceh 5,37 juta jiwa.

"Jadi sebenarnya itu bukan pembayaran iuran ganda, hanya saja jumlah peserta dalam JKN-KIS dan JKA hampir sama, sehingga banyak yang mengira pembayaran ganda," ujarnya.

Idris menegaskan saat ini tidak mungkin terjadi pembayaran ganda peserta BPJS Kesehatan karena sudah menggunakan sistem nomor induk kependudukan (NIK), sehingga semuanya dapat terdeteksi.

"Sekarang untuk peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan itu sudah memakai NIK, jadi kemungkinan adanya pembayaran ganda itu sangat kecil," kata Idris.

Beberapa waktu lalu sempat terjadi polemik dugaan pembayaran ganda peserta JKN-KIS dengan JKA yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Aceh, bahkan Pemerintahan di Aceh berencana menghentikan kontrak kerjasamanya.

Idris juga menuturkan bahwa kerjasama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh untuk program JKA sudah kembali dilanjutkan hingga Desember 2022 mendatang.

"Alhamdulillah PKS (perjanjian kerjasama) sudah diperpanjang kembali, dan berlaku hingga Desember 2022 nanti," kata Idris Halomoan.