Program Subsidi Minyak Goreng Curah akan Berakhir, Pedagang di Kramat Jati Ketar-ketir Harga Bakal Naik Lagi
Ilustrasi pedagang di Pasar Kramat Jati/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Sepekan menjelang berakhirnya masa subsidi minyak goreng curah, muncul kekhawatiran dari para pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka takut, subsidi yang berakhir pada 31 Mei mendatang membuat harga minyak goreng curah bakal naik.

Kekhawatiran itu diutarakan oleh salah satu pedagang sembako di Pasar Kramat Jati, Masyudah. Pria 61 tahun itu takut jika harga minyak goreng curah kembali melonjak dan stoknya kembali langka.

"Sekarang per kilonya saya jual Rp17 ribu-Rp18 ribu. Dengan dicabutnya subsidi minyak khawatir minyak mahal lagi, sudah mahal pembeli nyari susah," kata Masyudah, mengutip Antara, Rabu, 25 Mei.

Masyudah menambahkan, saat ini pembeli saat ini banyak yang beralih ke minyak goreng curah karena harganya yang dianggap lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan.

"Sekarang ini pembeli lebih banyak beralih ke minyak goreng curah, karena harga minyak kemasan sekarang Rp23 ribu per liter. Apalagi isi satu kilogram lebih banyak dibanding satu liter," ujar Masyudah.

Pedagang sembako lainnya di Pasar Kramat Jati, Anwar, mengaku cemas harga minyak goreng curah kembali melonjak hingga memberatkan perekonomian warga.

"Kalau subsidinya dicabut kita lihat dulu barang belinya berapa. Sebenarnya yang penting barang mudah dicari, kalau mudah dijualnya gampang. Tapi kalau susah seperti kemarin ya mahal," kata Anwar.

Sebelumnya, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.