Gegara Gadis Sedusun Diantar Subuh, 3 Pemuda di Temanggung Murka: Pukul, Tendang dan Peras Farhan Pradita
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerasan di wilayah Polsek Bulu, Polres Temanggung/ANTARA

Bagikan:

TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua dari tiga orang yang terlibat kasus pemerasan yakni DN (30) dan FM (24). Kedua pelaku merupakan warga Dusun Dukuh, Desa Wonosari, Bulu, Kabupaten Temanggung.

"Sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial ARG yang juga warga Dusun Dukuh, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti di Temanggung, Antara, Selasa, 24 Mei. 

Kasus perampasan ini bermula dari rasa tidak terima tersangka terhadap korban bernama Muhammad Farhan Pradita, warga Desa Giyono, Kecamatan Jumu, Kabupaten Temanggung, karena korban mengantarkan pulang seorang perempuan asal Dusun Dukuh, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu hingga dini hari usai pentas seni kuda lumping.

Dari rasa tidak terima tersebut, ketiga tersangka memasang karung berisi pupuk kandang di tengah jalan dengan tujuan untuk menghalangi laju sepeda motor korban.

Ternyata korban menghentikan sepeda motornya karena terhalang tumpukan karung di tengah jalan, saat korban berhenti ketiga tersangka langsung mendekati korban.

"Saat itu korban langsung dihampiri pelaku dan sempat bertanya, kamu tadi yang sama cewek, tahu jam tidak kalau main, kamu orang mana," katanya.

Setelah itu, para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan korban yang terjatuh masih ditendang pelaku, selesai memukul korban, langsung seorang pelaku meminta telepon seluler korban dengan nada memaksa.

"Jika korban tidak menyerahkan HP-nya pelaku akan mengambil sepeda motor korban karena posisi itu korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan HP kepada pelaku," katanya.

Ia menyampaikan tersangka diancam Pasal 170 jo 351 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tersangka DN mengaku hanya akan memberi pelajaran terhadap korban karena korban dianggap sudah berkelakuan tidak baik dengan mengantarkan seorang perempuan asal desanya pada dini hari.

"Hanya untuk memberi pelajaran saja, HP kami minta agar korban tidak memberitahukan kejadian ini kepada cewek itu," katanya.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal seiring pengungkapan kasus pemerasan di wilayah Kepolisian Sektor Bulu tersebut.

"Jika mengalami tindak kriminal, sebaiknya langsung laporkan kepada kami atau langsung lapor ke saya melalui nomor WA 081329012003 akan langsung kami tindak lanjuti," katanya.

Ia menuturkan terungkapnya kasus pemerasan di wilayah hukum Polsek Bulu bermula dari laporan korban yang mengalami pemerasan di Jalan Dusun Dukuh, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu.

"Jadi korban merasa diperas oleh tiga tersangka, telepon genggam milik korban diminta tersangka," katanya.

Ia menyampaikan dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan di desa tersebut dan akhirnya berhasil meringkus dua pelaku dari tiga pelaku perampasan terhadap korban.