Bagikan:

JAKARTA – Sempat viral di media sosial, komplotan remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat kebut-kebutan di jalan umum berhasil ditangkap Kepolisian Resor Bantul, D.I.Yogyakarta. Kepolisian menjerat dua orang diantaranya dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dapat kita jelaskan terkait pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul AKP Archye Nevada mengutip Antara, Minggu, 22 Mei.

Ke-17 remaja yang merupakan rombongan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Reskrim Polres Bantul, Jumat sore, 20 Mei. Sementara kejadian itu diketahui terjadi pada Kamis, 19 Mei, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Samas, Bambanglipuro, Bantul.

Dari 17 remaja tersebut, dua orang di antaranya telah ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam dan alat pemukul berupa sabuk yang ujungnya diikat dengan gir motor, bahkan keduanya masih di bawah usia 17 tahun.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa kami tetap menindaklanjuti terkait adanya kejadian tersebut, walaupun tersangka masih di bawah umur tetap kita tindak lanjuti proses hukumnya, tidak serta merta selesai begitu saja," katanya.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa kelompok remaja yang berasal dari sekolah menengah atas (SMA) di Kretek Bantul tersebut hendak menyerang pelajar SMA yang ada di wilayah Bambanglipuro karena ingin membalas dendam setelah sebelumnya sekolah mereka didatangi anak SMA di Bambanglipuro.

"Hasil pemeriksaan, SMA di Kretek tidak terima karena saat anak SMA di Bambanglipuro lewat di depan sekolah membleyer-bleyer sepeda motor, dan itu dianggap menantang sehingga anak SMA di Kretek berinisiatif untuk membalas menyerang balik sekolah yang ada di Bambanglipuro," katanya.

Namun demikian, kata dia, saat aksi kelompok remaja mendatangi sekolah di Bambanglipuro ternyata sekolah kosong karena sudah sore sehingga tidak terjadi bentrokan antarpelajar.