SURABAYA - Wadir Lantas Polda Jawa Timur AKBP Didit Bambang Wibowo, menyebut sopir bus PO Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tol Surabaya-Mojokerto. Sopir cadangan itu terancam pasal berlapis, baik dari unsur kelalaian dan unsur kesengajaan.
"Bukan saja karena lalai, tapi karena unsur kesengajaan, dan ini fatal," kata Didit, di Surabaya, Kamis, 19 Mei.
Menurut Didit, status tersangka itu baru ditetapkan penyidik hari ini, mebgingat kondisi kesehatan dari pada sopir tersebut. "Maka hari ini tadi dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Didit mengaku belum bisa memastikan markotika jenis apa yang dikonsumsi Ade saat mengendarai bus maut tersebut. Karena masih dilakukan penelitian lebih lanjut, untuk mendalami jenis narkotika yang dikonsumsi Ade.
"Kami telah melakukan tes urine dan tes darah. Nah ini jenisnya masih didalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif (menggunakan narkotika)" katanya.
BACA JUGA:
Didit menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi yang terdiri dari penumpang maupun non penumpang. Aparat kepolisian juga telah menghadirkan tiga orang saksi ahli sebelum benar-benar meningkatkan status sang sopir dari saksi menjadi tersangka.
Ada pun untuk pasal yang disangkakan terhadap Ade adalah Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didit juga tidak menutup kemungkinan bakal disangkakannya pasal lain terkait penggunaan narkotika oleh Ade.
"Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis," kata Didit.