Bagikan:

JAKARTA - Sopir Bus Rosalia Indah maut di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April hingga membuat tujuh nyawa melayang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, manajemen PO Rosalia Indah buka suara. Public Relations PO Rosalia Indah Yofie Aganovic mengatakan pihaknya menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak berwajib dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Yovie juga menyatakan perusahaannya memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para supir.

"Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk supir yang menjadi tersangka ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima VOI, Sabtu 13 April.

Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 supir di setiap bus antar propinsi.

“Manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi human error dan memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi,” tambah Yofie.

Sebelumnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan berdasar hasil serangkaian pemeriksaan, menemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh PO Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM-370 A Tol Batang-Semarang dengan mengakibatkan tujuh korban tewas.

Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan mengatakan dari hasil pemeriksaan, KNKT menemukan pola penugasan sopir bus yang berpotensi menyebabkan kelelahan.

Menurut dia, berdasar hasil investigasi menunjukkan tidak ada masalah teknis yang signifikan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di KM-370 Tol Batang-Semarang itu.

Namun, kata dia, sorotan utama jatuh pada penugasan sopir yaitu pola penugasan dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan dapat menyebabkan kondisi "micro sleep" yang meningkatkan risiko kecelakaan.