JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Gambir menangkap pelaku pencurian mesin penggiling tebu berinisial SND (35). Pelaku diringkus setelah nekat menceburkan diri ke dalam aliran Kali Jalan MH. Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Kompol Johan Rofi mengatakan, pelaku melakukan pencurian mesin tebu milik korban bernama Endang Susilowati yang disimpan di dekat tiang listrik pinggir jalan. Namun aksi pelaku diketahui oleh pemilik. Sontak, dia langsung berteriak maling.
"Pas geser itu mesin kedengeran sama pemilik dan setelah dilihat pelaku sedang berusaha mencuri mesin. Pemilik pun langsung berteriak 'maling'," terang Kompol Johan saat dihubungi, Kamis 19 Mei.
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung berusaha melakukan penangkapan. Karena aksinya ketahuan, pelaku kabur dan meninggalkan mesin giling tebu yang diambilnya.
BACA JUGA:
"Pada saat pelaku dikejar oleh warga pelaku menceburkan diri ke kali," ucapnya.
Namun demikian, pelaku berhasil diamankan. Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan proses penyidikan.
"Pelaku itu pengangguran, sudah berkeluarga tetapi sudah cerai, punya anak satu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.