Bagikan:

PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) meluruskan informasi terkait kejadian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada Sabtu (14/5) malam yang dikabarkan mengalami kerusuhan.

"Perlu kami luruskan bahwa tidak ada kerusuhan. Bahkan sebaliknya, petugas Rutan Padang dengan koordinasi pihak kepolisian berhasil mencegah keributan itu terjadi," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa 17 Mei.

Ia mengatakan lewat koordinasi yang baik antara Rutan Padang dengan pihak kepolisian situasi bisa dengan cepat bisa diredam dan dikendalikan pada malam itu.

"Memang ada sekitar 25 orang yang melontarkan kalimat kotor kepada petugas yang sifatnya provokatif, namun petugas bisa mencegah berkembangnya situasi provokatif menjadi kerusuhan," katanya dikutip Antara.

Andika mengapresiasi tindakan cepat yang diambil oleh petugas rutan dibantu oleh petugas gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah malam itu.

Bahkan orang nomor satu di Polresta Padang yaitu Kombes Pol Imran Amir juga turun langsung ke Rutan Padang pada Minggu (15/5) pagi demi memastikan kondisi.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Padang beserta jajaran yang sudah berperan aktif dalam mendukung pengamanan sehingga tidak terjadi kerusuhan di Rutan Padang," katanya.

Ia mengatakan usai kejadian pihak Kemenkumham Sumbar sebagai induk dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan di Sumbar telah memindahkan sebanyak 25 narapidana Rutan Padang yang melakukan tindakan tidak patut malam itu.

Mereka dipindahkan ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yaitu Lapas Padang sebanyak dua orang, Bukittinggi 7 orang, Pariaman 7 orang, Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto 7 orang, sedangkan dua lainnya diproses pidana oleh Polresta Padang atas kepemilikan senjata tajam.

"Saat ini kami tengah mengkaji para narapidana apakah ada yang beresiko tinggi, jika ada akan dikirim ke Nusakambangan," tegasnya.

Andika mengatakan kejadian di Rutan Padang akan menjadi dasar evaluasi secara umum agar tidak ada lagi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan provinsi setempat.

Sebelumnya, keributan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu malam dipicu oleh warga binaan N yang meminta izin keluar karena ada anggota keluarga yang meninggal.

Hanya saja permintaan itu ditolak oleh pihak rutan karena tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dengan syarat administrasi.

Warga binaan N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.

Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata - kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.

Untung saja kericuhan itu bisa diredam dan dikendalikan oleh personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah yang turun langsung ke lokasi.

Pada malam itu N dan adiknya T bersedia untuk menunggu hingga Minggu pagi sembari melengkapi syarat serta administrasi yang diperlukan.

Saat N dan T akan berangkat akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka, petugas kepolisian menggeledah badan mereka untuk memastikan keamanan ternyata ditemukan senjata tajam.

Dengan temuan tersebut maka kedua warga binaan langsung diamankan oleh pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.