PONTIANAK - Polres Singkawang menangkap seorang pria berinisial BTK alias AK yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti sebanyak 16 paket.
"AK berhasil kami amankan dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Merapi, Gang Rukun, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Selasa 17 Mei.
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga ikut mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 32,99 gram yang terdiri dari 16 paket narkotika jenis sabu seberat 14,66 gram dan 47 butir pil ekstasi berlogo F dengan berat 18,33 gram.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP.
Sewaktu petugas tiba di TKP, tersangka berusaha untuk membuang barang bukti narkotika berupa satu paket narkotika yang berisikan sabu.
"Kemudian kita amankan dan disaksikan oleh sejumlah masyarakat setempat untuk dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Sewaktu digeledah, kami menemukan alat bukti sabu berupa bong dan pil ekstasi serta barang bukti yang lain," tuturnya dikutip Antara.
BACA JUGA:
Di TKP juga petugas menemukan barang bukti narkotika yang merupakan sisa pakai.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Menurut pengakuan tersangka, jika barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan petugas, tersangka dinilai sudah memperjualbelikan narkotika golongan satu.
"Dan menurut pengakuan tersangka, kegiatan bisnis haram itu sudah dilakukannya selama satu tahun," katanya.