TEBO - Anggota Polres Tebo dalam razia dan penertiban penambangan emas tanpa izin di Kecamatan VII Kota, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, membakar empat peralatan yang sedang beroperasi di area perkebunan PT Tebo Multi Agro (TMA).
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, penertiban dan operasi dilakukan atas dasar laporan perusahaan yang lahan mereka dipakai pelaku penambang emas liar. Polisi maupun perusahaan sudah sering bertindak namun tak menimbulkan efek jera ke pelaku.
Sebelumnya aparat kepolisian juga telah melakukan penindakan di Kecamatan Rimbo Bujang, namun kini penambangan emas liar yang disebut warga setempat dengan istilah dompeng kembali beroperasi.
Fitria menjelaskan, saat ke lokasi penambangan polisi menemukan sejumlah pelaku penambangan emas menggunakan rakit dompeng tengah beraktivitas.
"Mengetahui ada polisi, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rakit dompeng karena takut ditangkap," jelasnya dilansir dari Antara, Jumat, 13 Mei.
BACA JUGA:
Merasa geram atas aksi di kawasan hutan atau lahan perkebunan, dirinya memerintahkan Polsek bersama jajaran langsung bertindak dan membakar rakit dompeng tersebut.
"Jumlahnya ada empat rakit yang dimusnahkan dengan cara dibakar," terang dia.
Pemusnahan rakit dompeng tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan emas ilegal, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap bagi masyarakat yang menemukan aktivitas dompeng untuk melaporkannya," demikian.