Bagikan:

LANDAK - Bupati Landak, Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan usia pernikahan, sebagai salah satu upaya mencegah pernikahan dini dan kekerdilan pada anak.

"Saat melakukan sosialisasi penurunan angka kekerdilan di Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu, saya mengingatkan masyarakat untuk tidak menikah muda, sebagai salah satu upaya pencegahan stunting pada anak," kata Karolin di Ngabang, Antara, Kamis, 12 Mei.

Karolin menjelaskan Desa Tembawang Bale, angka stuntingnya mencapai 35,6 persen, sehingga permasalahan kekerdilan harus dilakukan sejak masa merencanakan pernikahan.

"Menurut kesehatan dan pemerintah, perempuan itu menikah paling tidak sudah berusia 20 tahun, dan kalau laki-laki paling tidak umurnya 25 tahun. Jangan menunggu usia 30 tahun ya, kasihan sendirian dan tidak ada yang mengurus di rumah," tuturnya.

Bupati Karolin menjelaskan bahwa salah satu yang penting terhadap ibu hamil, ibu menyusui dan ibu habis melahirkan agar makan makanan yang bergizi, karena mereka memerlukan asupan nutrisi dan kandungan gizi yang cukup dalam merawat dan tumbuh kembang anak.

"Jadi, boleh makan ikan, daging, sayuran dan seterusnya. Makanlah yang beragam supaya kandungan gizinya bisa beragam. Misalnya, hari ini makan sayur bayam, besoknya makan kangkung, besoknya labu," katanya.

Menurutnya, pemenuhan gizi sangat penting untuk penyembuhan ibu yang habis melahirkan, supaya anaknya sehat, ibunya juga sehat, dan untuk ibu menyusui supaya ASI-nya bergizi.

"Saya ingatkan agar peran suami dan orang tua, harus mendukung ibu-ibu dalam merawat tumbuh kembang anak serta selalu mengontrol tumbuh kembang anak mereka di Posyandu," kata Karolin.