Bagikan:

JAKARTA - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) kembali menggelar demo hari ini. Aksi yang digelar bertepatan dengan momentum reformasi itu merupakan puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah pada 21 April lalu.

Dalam aksi sebelumnya, Gebrak membentangkan poster yang meminta pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin mundur. 

Menanggapi rencana aksi tersebut, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR Irma Suryani Chaniago, mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi tidak membawa isu pemakzulan terhadap presiden. Sebab menurutnya, aksi tersebut sama saja tidak memahami konstitusi negara.

“Tidak cerdas minta Presiden mundur tanpa alasan konstitusional yang jelas. ‘Ngerti’ UU atau tidak?,” ujar Irma di Jakarta, Rabu, 12 Mei. 

Irma mengatakan, aksi unjuk rasa memang dijamin konstitusi. Namun, kata dia, jangan sampai ada upaya pemakzulan terhadap Pemerintahan Jokowi. 

“Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh parlemen dengan alasan yang konstitusional,” jelasnya. 

Karena itu, anggota Komisi IX DPR itu meminta elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk memahami peraturan terlebih dahulu. Jika ada yang mendesak Presiden Jokowi mundur, kata Irma, maka pengunjuk rasa belum memahami peraturan yang ada.

Meskipun, tambah Irma, menyampaikan pendapat atau aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

“Namun jangan mengklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia. Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia,” ujar dia. 

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Patijaya, meminta sejumlah elemen masyarakat yang akan melaksanakan demonstrasi tidak perlu menyampaikan tuntutan pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.  

Sebab, menurutnya, tuntutan pemakzulan terhadap pemerintah tidak memiliki urgensi.

"Urgensinya dalam mengkritisi implementasi demokrasi dan pembangunan ekonomi, sosial, dan politik. Namun, jika nanti dalam unjuk rasa ada elemen masyarakat yang mengajukan tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi, saya kira tidak ada urgensinya," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu, 11 Mei.