Bagikan:

KUDUS - Polres Kudus, Jawa Tengah, akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus suami membakar istri dan anaknya menyusul pelaku meninggal dunia.

"Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan diterbitkan SP3," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P di Kudus dilansir dari Antara, Rabu, 11 Mei.

Untuk sementara ini, imbuh dia, akan dilengkapi berkas administrasi terlebih dahulu.  Sebab dalam penerbitan SP3 memang terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi, baik keterangan saksi-saksi maupun berkas administrasi lain.

Terduga pelaku pembakaran, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 12.10 WIB, setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus.

Pelaku juga mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih. Sedangkan istri dan anak pelaku terlebih dahulu meninggal karena luka bakar yang dialami.

Adapun penyebab kematian pelaku, berdasarkan keterangan dari RSUD Kudus karena "syok sepsis" akibat "combutio" (luka bakar). "Syok sepsis" merupakan "subtipe sepsis" yang disertai dengan abnormalitas sirkulasi dan metabolisme seluler berat.

Kasus pembakaran anak dan istri di Desa Klumpit terjadi pada Sabtu, 16 April sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam perkembangannya belum ada penetapan tersangka karena terduga pelaku yang mengalami luka bakar hingga 90 persen lebih belum bisa dimintai keterangan.

Sementara dua korbannya, yakni M. Syarif yang merupakan anak pelaku berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus. Sedangkan Sulistiana (istri) meninggal di rumah sakit yang sama pada Sabtu malam setelah sempat menjalani perawatan.

Penyebab terjadinya kasus pembakaran tersebut, belum bisa dipastikan. Namun, beredar kabar bahwa istrinya memutuskan berpisah dengan terduga pelaku karena persoalan ekonomi serta korban pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)