Ini Syarat Daging Hewan Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku Aman Dikonsumsi Manusia
Ilustrasi hewan ternak sapi terancam wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). (Antara)

Bagikan:

PROBOLINGGO - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo mengungkapkan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) aman dikonsumsi dengan syarat dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Kepala DPKH Probolinggo Yahyadi mengimbau agar masyarakat tidak panik berlebihan dalam menyikapi PMK. Dia menambahkan, PMK sejauh ini hanya menular sesama hewan.

"Tidak perlu panik dan gelisah, ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku masih aman dikonsumsi kalau dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Apalagi PMK itu tidak bisa menular kepada manusia karena bukan zoonosis," katanya di Probolinggo, Jawa Timur, Rabu 11 Mei.

Ia mengatakan, pihaknya memastikan bahwa daging ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat asalkan dipotong di RPH karena disana ada tim dokter yang akan memeriksa kesehatan ternak yang dipotong.

"Pemotongan hewan, terutama yang terkena PMK wajib dilaksanakan di RPH dengan ketentuan dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem dalam jangka waktu 24 jam," tuturnya mengutip Antara.

Menurutnya akan dilakukan pemisahan tulang dan pemisahan limfonodus utama, namun sebelum proses pemisahan tulang dan limfonodus, karkas dilayukan dalam pendingin dengan suhu maksimum +2 derajat selama 24 jam serta nilai Ph daging pada otot longisimus dorsi di bawah 6.0.

Ia meminta, kepada masyarakat peternak segera melapor ke DPKH atau koordinator wilayah apabila menemukan kasus pada ternak sapi, kambing, domba, kerbau atau babi dengan gejala klinis yakni tanda-tanda demam tinggi, hipersalivasi dan berbusa, lepuh pada mulut dan lidah, luka pada kaki bahkan sampai kuku lepas, tidak mau makan, pincang, gemetar, nafas cepat dan penularan cepat sekali.

"Penanganan awal jika menemukan kasus tersebut terapi sesuai gejala menggunakan antibiotik, analgesik dan vitamin, kemudian memberi pakan yang lunak seperti comboran dan rumput dipotong kecil-kecil," katanya.

Selain itu, lanjut dia, harus disemprot kaki hewan yang luka dengan formalin 4 persen setiap pagi dan sore, sehingga jangan dilakukan penjualan ternak saat hewan sakit dan batasi orang luar masuk kandang, serta jangan memasukkan ternak baru dan harus dilakukan desinfektan kandang.

Dengan adanya PMK tersebut, lanjut dia, upaya yang telah dilakukan DPKH adalah dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan Jawa Timur, Pusat Veteriner Farma dan UPT Laboratorium Kesehatan Hewan Malang melakukan pengambilan sampel untuk peneguhan diagnosa penyakit dalam menentukan langkah-langkah penanganan kejadian terduga PMK.

Selain itu, DPKH melakukan pengobatan simptomatis (antibiotik, analgesik dan vitamin) pada sapi yang telah terjangkit penyakit dan melakukan KIE (Komunikasi, Edukasi dan Informasi) kepada pemilik ternak sapi tentang PMK untuk mencegah penyebaran penyakit dan supaya tidak terjadi panic selling.

"Kami juga telah membuat Surat Edaran kewaspadaan dini kepada Koordinator Wilayah/Koordinator Kecamatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (tembusan Camat) terkait potensi-potensi penyebaran penyakit PMK," tandasnya.