Bagikan:

TANGERANG - Menjelang idul Adha, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan hewan ternak khususnya sapi, yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih bisa dikonsumsi.

Kendati demikian, ada beberapa cara untuk bisa mengonsumsi hewan yang terpapar penyakit tersebut.

“Daging hewan yang terpapar PMK tetap bisa dikonsumsi. Tapi, dipastikan dimasak dengan matang sempurna,” kata Kadinkes Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni, Selasa 31 Mei.

Dini juga mengatakan, ada beberapa bagian yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi, seperti kepala, jeroan dan kaki. Ia menyarankan untuk dikubur.

"Manfaatkan dagingnya saja, tapi dimasak dengan matang," ujarnya.

Selain itu, ia meminta saat proses pemasakan, daging-daging itu langsung dimasak atau didihkan tanpa dicuci. Dalam hal ini, dimasak hingga suhu didalam daging minimal 70 derajat celcius selama 30 menit.

Kemudian, untuk memasak daging hewan ternak yang terpapar PMK, disarankan untuk langsung dimasak atau didihkan tanpa dicuci. Dalam hal ini, dimasak hingga suhu didalam daging minimal 70 derajat celcius selama 30 menit.

“Atas keterangkan WHO dan riset para ahli, bahwa penyakit mulut dan kuku ini memang domainnya ada di hewan jadi hampir tidak ada yang loncat ke manusia,” tutupnya.