Bagikan:

BABEL - Setiap hewan ternak yang masuk ke Kota Pangkalpinang akan dikarantina selama 14 hari. Balai Karantina Pertanian (BKP) setempat menerapkan ketentuan itu untuk mencegah masuknya virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Saat ini pemasukan sapi, kerbau dan kambing diperketat untuk mencegah PMK," kata Kepala BKP Pangkalpinang Saifuddin Zuhri di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dikutip Antara, Rabu 11 Mei.

Ia mengatakan, pengetatan lalu lintas ternak ini, karena munculnya wabah PMK yang menjangkiti ternak sapi, kerbau dan kambing di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

"Pada dua pekan lalu atau sebelum Jawa Timur ditetapkan sebagai wabah PMK, kita ada pemasukan 223 ekor sapi dari Pulau Jawa dan ternak ini sudah dilakukan pelepasan ke masyarakat," ujarnya.

Menurut dia sebelum dilakukan pelepasan ternak ini, BPK telah melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen sesuai SOP, untuk memastikan ternak-ternak tersebut sehat dan tidak memiliki penyakit menular ke ternak lainnya yang akan mengganggu pengembangan peternakan sapi di daerah ini.

"Saat itu, kita tidak menemukan gejala-gejala PMK pada ternak yang masuk melalui Pelabuhan Pangkalbalam tersebut," imbuhnya.

Ia menyatakan dengan ditemukan wabah PMK di Jawa Timur tersebut, pemerintah melarang pemasukan ternak dari daerah terwabah penyakit ini.

"Kita mengacu Surat Kepala Badan Karantina Pertanian pusat, kita melakukan tindakan dengan mengkarantina selama 14 hari ternak dari luar daerah, untuk memastikan ternak tersebut tidak memiliki gejala atau telah terjangkit virus PMK tersebut," pungkasnya.