JAKARTA - Polisi mengamankan tujuh orang terkait aksi demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid III di Papua. Salah satu orang yang diamankan yakni Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda.
"Mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Selasa, 10 Mei.
Sementara untuk enam orang lainnya yang diamankan antara lain OS, OB, NI, MM, AD dan IK. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Polresta Jayaputa Kota guna pemeriksaan intensif.
Pada kesempatan berbeda, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas menyebut penangkapan terhadap Jefry Wenda berkaitan dengan kasus ITE. Mereka menyebarkan seruan aksi menolak DOB dan Otus.
“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini," ungkap Gustav.
BACA JUGA:
Jefry Wenda diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dengan pasal itu, Jefry Wenda terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.