JAKARTA - Proses pemeriksaan terhadap para pesepatu roda yang viral karena melintas di ruas Jalan Gatot Subroto telah rampung. Polisi memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran.
"Kami beri tindakan yang sifatnya represif non justicial artinya kita panggil yang bersangkutan kita beri edukasi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 10 Mei.
Kemudian, para pesepatu roda itu juga diminta membuat surat pernyataan. Isinya janji agar tak mengulangi aksi 'berseluncur' di ruas jalan.
Sebab, aksi mereka sangat membahayakan para pengguna jalan lainnya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda ini telah menimbulkan gangguan terhadap Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) dan ini sangat berbahaya," ungkapnya.
Pemberian sanksi hanya berupa teguran dan surat pernyataan karena aksi mereka baru pertama kali. Sehingga, kata Sambodo, memberikan edukasi dianggap jauh lebih penting.
"Karena ini baru pertama kali dilakukan, kami sifatnya memberi peringatan edukasi dan pendidikan dan sekaligus juga memberi penjelasan ke masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman pesepatu roda ini tentu adalah hal yang salah dan melanggar aturan," kata Sambodo.
BACA JUGA:
Sebelumnya, ada tiga aturan yang dilanggar para pesepatu roda buntut melintas di ruas Jalan Gatot Subroto. Mulai dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Kapolri (Perkap).
Aturan pertama yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Aturan itu mengatur tentang keselamatan seluruh pengguna jalan.
Sebab, pesepatu roda itu menggunakan lajur tengah yang diperuntukan bagi pengendara dengan kecepatan yang cukup tinggi.
"Karena dilakukan (bersepatu roda, red) di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-Undang Lalu Lintas sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.
Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006. Aturan ini melarang memanfaatkan ruas jalan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan.
Aturan terakhir yakni Perkap Kapolri no 10 tahun 2012. Aturan ini mengatur penggunaan ruas jalan selain untuk kegiatan lalu lintas haruslah memiliki izin dari kepolisian.