JAKARTA - Polri menetapkan 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ketika kerusuhan demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan dari seluruh tersangka itu mayoritas merupakan anak di bawah umur. Argo menyebut tersangka akan ditahan.
"Kita tampilkan 2, karena 8 lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," ujar Argo kepada wartawan, Senin, 12 Oktober.
Dari bukti permulaan yang dikumpulkan, mereka tak hanya terlibat perusakan. Sebab, beberapa di antara juga menjarah beberapa barang-barang.
"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan ya di sana," kata dia.
Argo menegaskan akan memproses seluruh tersangka sampai ke persidangan. Meski beberapa di antaranya masih anak-anak.
Meski demikian, dalam penanganan pidana bagi tersangka anak akan berbeda. Mereka bakal diperlakukan sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"ITE juga kita kenakan karena kita menemukan di handphone yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," kata dia.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, dirusak. Kaca-kaca gedung dipecahkan, mobil juga jadi sasaran amuk massa.
Pantauan VOI di lokasi, mobil ringsek dan kacanya dipecahkan. Kaca-kaca di sekeliling kantor ESDM juga dirusak massa tak dikenal.
Menurut satpam gedung Kementerian ESDM, ada 30 orang yang masuk dan melakukan perusakan. Saat itu, pegawai dan petugas keamanan mencari perlindungan ke belakang gedung.
“Beberapa tas yang berisi laptop dan jaket diambil, dua komputer di lobi gedung ESDM diambil, sisanya masih didata,” kata satpam Asnawi di lokasi, Kamis, 8 Oktober.