Polda Bengkulu Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Praktik Pungli
Salah satu lokasi parkir objek wisata di Pantai Panjang Kota Bengkulu/Foto: Antara

Bagikan:

BENGKULU - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) di daerah ini kepada kepolisian terdekat.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Minggu 8 Mei, mengatakan hal tersebut dilakukan agar tindakan pungli di Provinsi Bengkulu menurun.

"Kalau ada yang terkena pungli silakan melapor ke pospam atau polsek terdekat," kata Sudarno.

Jika terbukti oknum tertentu melakukan pungli, kata dia, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan berlaku karena saat libur Lebaran 2022 banyak ditemukan praktik pungli di objek wisata di Provinsi Bengkulu, seperti Pantai Panjang dan objek wisata lainnya.

Melihat banyaknya masyarakat yang berkunjung ke objek wisata saat libur panjang Lebaran 2022, papar dia, membuat oknum-oknum tertentu memanfaatkan peluang itu.

Khususnya parkir ilegal di objek-objek wisata saat libur panjang Lebaran 2022 yang mematok harga di atas ketentuan sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat, ujar dia.

"Saat ini kami belum menerima laporan dari masyarakat terkait kasus temuan pungli, namun kami meminta agar masyarakat melaporkan jika ada temuan pungli," ujar Sudarno.