Sebanyak 373 Napi Rutan Makassar Terima Remisi Lebaran Termasuk Koruptor
Suasana pelaksanaan Salat ID Idul Fitri 1443 Hijiriah/2022 Masehi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/5/2022). ANTARA/HO/Humas Rutan Makassar.

Bagikan:

MAKASSAR - Sebanyak 373 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Gunung Sari Makassar, Sulawesi Selatan, menerima Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijriah

“WBP yang mendapat remisi merupakan narapidana berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," ujar Kepala Rutan Kelas I Gunung Sari Makassar Moch Muhidin, di Makassar dilansir Antara, Senin, 2 Mei.

Jumlah warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan untuk kategori RK 1 selama 15 hari sebanyak 115 orang. satu bulan (213 orang), dan satu bulan 15 hari (empat orang). Sedangkan kategori RK 2 potongan masa tahanan satu bulan (satu orang) dan satu bulan 15 hari (dua orang) sehingga total sebanyak 373 orang.

Pemberian remisi tersebut, kata dia, terhitung dari tanggal ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM setelah diusulkan sebelumnya serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas maupun rutan dengan baik.

Kemudian, narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A.

Selain syarat di atas, katanya, harus memenuhi syarat tambahan berupa telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Khusus narapidana terorisme, papar dia, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.

Saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas I Makassar sebanyak 1.839 orang per tanggal 02 Mei 2022, sedangkan kapasitas rutan 1.000 orang. Rinciannya sebanyak 505 orang narapidana, 1.329 orang tahanan, dan tambahan bayi bawaan lima orang.

Rinciannya, kasus pidana umum 394 orang, narkotika 1.430 orang, korupsi enam orang, "illegal logging" dua orang, "illegal trafficking" dua orang. Jenis kelamin Laki-laki sebanyak 1.608 orang, perempuan 231orang, dan tambahan bayi bawaan lima orang.

"Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Muhidin.