Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) agar tidak membelanjakan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk membeli pulsa telekomunikasi.

Presiden juga menitipkan pesan itu agar diteruskan para petugas penyalur kepada KPM sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, di sela-sela meninjau langsung penyaluran BLT minyak goreng dan bantuan pangan nontuni (BPNT) sembako di gedung Pos, Pasar Baru, Jakarta.

"Tolong disampaikan kepada penerima bahwa BLT minyak goreng ini betul-betul digunakan sesuai yang telah diarahkan Menteri Sosial baik itu untuk membeli minyak goreng maupun sembako, tapi jangan dipakai untuk beli pulsa," kata Presiden Jokowi dikutip Antara, Senin, 25 April.

Presiden juga melakukan pemantauan secara daring penyaluran BLT minyak goreng dan BPNT sembako yang dilakukan di sedikitnya enam titik lain di seluruh Indonesia.

Petugas dari Banda Aceh, Aceh, melaporkan di wilayahnya penyaluran BLT minyak goreng dan BPNT sembako telah mencapai realisasi sebesar 99,35 persen dan hanya menyisakan 61 KPM lagi.

Di Medan, Sumatera Utara, penyaluran bantuan-bantuan sosial itu telah mencapai tingkat 97,21 persen setelah 60 KPM menerima hak mereka.

Di Serang, Banteng, tingkat penyaluran telah mencapai 98,36 persen, sedangkan di Depok, Jawa Barat, menyentuh prosentase 98,87 persen.

Di Pontianak, Kalimantan Barat, penyaluran telah mencapai 96,8 persen, sementara DKI Jakarta berada di tingkat 93,30 persen dengan 1.420 KPM belum menerima haknya.

Salah satu warga yang menerima langsung bantuan sosial tersebut di Gedung Pos, Siti Maimunah, mengaku sangat terbantu dengan apa yang didapatkannya dari pemerintah.

"Kebetulan saya menjual nasi goreng, Alhamdulillah sangat membantu sekali dalam keadaan seperti ini. Terima kasih karena kami diberi kesempatan untuk menerima bantuan ini," kata Maimunah yang terdata sebagai pedagang penerima bantuan sosial tersebut.

Penyaluran BLT minyak goreng sebelumnya diinstruksikan oleh Presiden Jokowi dalam sidang kabinet paripurna pada 5 April lalu sebagai langkah pemerintah membantu masyarakat menghadapi situasi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Lantas pada Jumat, 22 April, Presiden mengumumkan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis (28/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan.