Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan di tengah pro kontra pemekaran wilayah Papua, langkah ini ternyata didukung masyarakat. Pernyataannya ini didasari hasil survei yang dilakukan pemerintah.

"Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan malah 82 persen masayrakat Papua itu memang minta pemekaran, minta mekar begitu," kata Mahfud dalam konferensi pers usai mendampingi Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 April.

Hal ini, sambung Mahfud, juga telah dijelaskan oleh Presiden Jokowi terhadap delegasi Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat dalam pertemuan tersebut.

Meski begitu, pemerintah tak masalah jika ada pembahasan lebih lanjut terkait pemekaran wilayah ini. Sebab, pro dan kontra memang kerap terjadi dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.

Menurutnya masyarakat di Papua juga sudah seringkali menyuarakan tentang pro kontra ini secara langsung dan tak ada pelarangan.

"Tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang," tegasnya.

Namun, Mahfud menegaskan, banyak wilayah juga yang sebenarnya meminta untuk dilakukan pemekaran. Setidaknya, ada 354 permohonan yang telah disampaikan kepada pemerintah, termasuk Papua Barat juga minta hal yang serupa.

"Bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasar kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Diberitakan sebelumnya, pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi II DPR.

RUU tiga provinsi baru Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR. Adapun tiga provinsi baru itu, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.