TNI Tangkap Pemuda Berusia 20 Tahun Karena Bawa Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Seorang pemuda berinisial Law bersama barang bukti diduga narkoba jenis sabu saat diamankan Satgas Pamtas 643/Wns

Bagikan:

PONTIANAK - Anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti di Pos Komando Utama (Kout), Kalimantan Barat, menangkap seorang pemuda berinisial Law (20) karena kedapatan membawa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia.

"Pemuda tersebut ditangkap bersama barang bukti yang diduga sabu-sabu saat ia berada di titik nol perbatasan RI-Malaysia tepatnya di Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat," kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau. Rabu 20 April malam.

Dia menjelaskan pada hari Selasa 19 April itu sekira pukul 22.45 WIB, empat orang anggota jaga Pos Dalduk Kout Satgas Pamtas dipimpin Serka Imam menghentikan Law yang melintas di depan Pos Dalduk Kout untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

"Setelah anggota kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, maka ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu sekitar 0,6 gram di saku celananya," ujarnya dikutip Antara.

Kemudian lanjut Dansatgas, anggota Pos Dalduk barsama personil Bea Cukai Jagoi Babang melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi narkoba, dengan hasil barang tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku, bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia yang akan dikonsumsi sendiri,” ujarnya.

Menurut Dansatgas, hal ini merupakan upaya kedelapan kalinya Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns melakukan pencegahan terhadap tindakan ilegal narkoba di wilayah perbatasan selama bertugas di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat.

“Kami dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal terutama narkoba yang sangat meresahkan,” ujarnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bengkayang untuk di proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.