JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan terus berupaya memberikan perlindungan yang baik kepada pelaut Indonesia. Tujuannya agar mereka bisa bekerja dengan baik dan tenang.
"Kami berharap kepada pelaut dapat memahami bahwa pemerintah selalu berupaya dalam memberikan perlindungan kepada pelaut khususnya bagi pelaut-pelaut yang bekerja di luar negeri," kata Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Antara, Rabu, 20 April.
Pemerintah menyadari betapa pelaut telah memberikan pendapatan devisa bagi negara yang cukup signifikan sehingga bisa membantu perputaran roda perekonomian. Data per 8 Februari 2021, hampir 1,2 juta pelaut Indonesia yang bekerja di kapal niaga maupun kapal perikanan.
Jumlah 1,2 juta pelaut merupakan suatu aset bangsa di lingkungan maritim yang dapat memberikan pertambahan pendapatan bagi negara dari sisi pajak penghasilan.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Capt. A. Arif Priadi menambahkan, pelaut adalah kunci kesuksesan perdagangan di dunia, karena dunia bergantung pada mereka untuk mengangkut lebih dari 80 persen volume perdagangan.
Selain itu, pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal, kebakaran kapal sampai dengan tenggelam.
Untuk mencegah risiko tersebut, maka kualifikasi pekerja sebagai pelaut sangat tinggi yaitu dengan berbagai macam kualifikasi kompetensi dan profisiensi sesuai dengan standar Internasional yang tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Standar Latihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga Untuk Pelaut/STCW.
"Karena tingginya risiko tersebut maka para pelaut harus diberikan perlindungan hukum yang diatur secara komprehensif dalam Ketentuan Perundang-undangan nasional," katanya.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
BACA JUGA:
Pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan bahwa kesejahteraan pelaut meliputi gaji, jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, kesempatan mengembangkan karier, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman, pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.