JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan pelayanan Electronic Seafarers Identity Document (e-SID) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura guna mendukung pelaut Indonesia dalam mendapatkan hak-hak mereka.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting mengatakan bahwa Seafarers Identity Document (SID) merupakan dokumen identitas resmi yang dirancang khusus untuk pelaut, sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam ILO Konvensi Nomor 185.
"Dokumen ini berfungsi untuk memfasilitasi mobilitas pelaut di perairan internasional, memungkinkan akses yang lebih mudah ke pelabuhan, serta memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak mereka," kata Hendri dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 1 Desember.
Dia menyatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaut Indonesia yang berlayar di luar negeri salah satunya dengan menggunakan SID.
“Indonesia merupakan salah satu negara penyedia tenaga kerja pelaut dan sebagai negara pengirim pelaut yang besar di dunia ke pasar kerja internasional, di mana saat ini pelaut Indonesia yang terdaftar bekerja di Singapura sebanyak 36.167 pelaut,” ujar Hendri.
Lebih lanjut, dia memaparkan beberapa manfaat e-SID bagi pelaut Indonesia, di antaranya akses tanpa visa ke pelabuhan internasional, pengakuan identitas sebagai pelaut/pekerja maritim yang sah, kemudahan proses repatriasi/pemulangan pelaut (Off Hire).
Selain itu, kemudahan pelindungan hukum internasional dan keamanan data yang lebih tinggi menggunakan biometric sidik jari berstandar internasional.
Dia menekankan bahwa dokumen SID adalah hak penting para pelaut. Proses penyerahan itu adalah wujud komitmen Kemenhub untuk melayani pelaut dengan adil dan profesional.
"Jika pelaut menghadapi kendala atau menemukan hal yang tidak sesuai selama proses penyerahan, kami sangat mendorong para pelaut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar segera ditangani,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan SID secara simbolis kepada perwakilan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura.
Beberapa aspek penting yang menjadi fokus pengawasan dalam penyerahan SID meliputi verifikasi data yang akurat, distribusi yang tepat sasaran, pencatatan dan pelaporan yang transparan, dan responsif terhadap kendala di lapangan.
BACA JUGA:
"Hingga pengawasan lanjutan untuk memastikan bahwa dokumen ini benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya di berbagai pelabuhan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," terangnya.
Dia menegaskan bahwa hal itu sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 185 Concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO Nomor 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958).
"Serta Ketetapan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, di mana Indonesia merupakan salah satu dari 39 Negara di dunia yang telah meratifikasi Konvensi ini," kata Hendri.