Bagikan:

PALU - Dunas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melarang mobil pribadi di Sulteng difungsikan sebagai angkutan umum untuk mengantar jemput penumpang keluar daerah.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Provinsi Sulteng Sumarno menyampaikan,  larangan tersebut karena banyak ditemukan pemilik mobil pribadi berplat hitam yang beralih fungsi sebagai angkutan umum untuk meraup keuntungan.

"Jika ingin memfungsikan mobil pribadi sebagai angkutan umum maka silahkan urus perizinan dan syarat-syarat lainnya di kantor Dishub setempat sehingga memiliki legalitas dalam mengangkut penumpang," katanya di Kota Palu, Antara, Rabu, 20 April.

Dishub Sulteng, lanjut dia, saat ini masih sebatas memberikan imbauan, jika mendapati pemilik mobil pribadi memfungsikan kendaraan sebagai angkutan umum.

Soal penindakan berupa penertiban juga dilakukan. Meski, sambung Sumarno, tidak dilakukan secara terus menerus. 

"Karena pemilik mobil tersebut beroperasi di luar jam kerja Dishub di seluruh daerah. Misal mereka mengangkut dan membawa penumpang saat subuh. Waktu subuh itu kan di luar jam kerja Dishub," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Dishub Sulteng, cukup banyak kendaraan pribadi yang difungsikan sebagai angkutan umum, baik untuk mengangkut dan mengantar penumpang antarwilayah dalam satu daerah maupun antar daerah dalam Provinsi Sulteng.

"Apalagi menjelang Idulfitri akan banyak kendaraan pribadi yang difungsikan sebagai angkutan umum untuk melayani masyarakat yang ingin mudik," katanya.