Bagikan:

GARUT - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memeriksa tujuh saksi dalam penyelidikan kasus pengalihan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk Pangan yang seharusnya diberikan uang tunai diganti dengan beras di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi.

"Ada tujuh orang yang sudah kami periksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan dana BLT di Desa Sarimukti," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan di Garut, dilansir Antara, Rabu, 20 April.

Ia menuturkan Polres Garut sudah mendapatkan informasi adanya pengalihan uang tunai bantuan dari pemerintah pusat bagi masyarakat di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi.

Informasi itu, kata dia, terkait adanya pengalihan uang untuk BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu dan bantuan pangan sebesar Rp200 ribu per KPM, namun di lapangan hanya diberikan Rp300 ribu per KPM.

Sisanya dana sebesar Rp200 ribu itu, kata dia, oleh pihak desa diberikan kepada KPM berupa beras dengan berat 17,5 kilogram atau setara dengan nilai uang Rp200 ribu.

"Jadi uang yang seharusnya diberikan Rp500 ribu, hanya diberikan Rp300 ribu dan beras 17,5 kilo atau seharga Rp200 ribu," katanya.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan saksi mengakui dirinya menerima beras dan uang tunai tersebut yang diberikan di kantor Desa Sarimukti.

Saksi lain yang diperiksa, kata dia, yakni kepala desa, perwakilan dari agen bantuan pangan non tunai, dan petugas Kantor Pos yang menyalurkan dana tersebut.

"Hasil pemeriksaan ada 701 KPM, yang menerima beras dan uang tunai 360 (KPM) sisanya 341 KPM mendapatkan utuh Rp500 ribu," katanya.

Ia menyampaikan kasus itu masih didalami lebih lanjut dan Polres Garut berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut dalam penanganan kasus pengalihan pemberian dana BLT itu.

"Polres Garut masih mendalami kasusnya, apakah betul beras yang diberikan itu seharga Rp200 ribu atau tidak nanti ada ahlinya," katanya.