Bagikan:

KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyiapkan kebijakan baru mengenai sampah yang akan dijemput petugas kebersihan hingga ke masing-masing rumah warga daerah tersebut.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Rabu 20 April, mengatakan dengan rencana penerapan kebijakan tersebut, maka pihaknya akan mengurangi, bahkan meniadakan tempat pembuangan sampah sementara yang ada di jalan-jalan utama kota.

"Sampah rumah tangga yang dihasilkan akan langsung dijemput, sehingga tidak ada lagi siklus panjang sampah akan diangkut dengan truk tertutup dan tidak bau," katanya dikutip Antara.

Menurutnya, konsep TPS sementara yang ada di berbagai jalan utama membuat wajah Kota Kendari tidak ramah dari sisi pemandangannya, ditambah lagi perilaku masyarakat yang tidak taat membuang sampah. Pasalnya pemerintah setempat telah mengatur waktu pembuangan sampah.

Ia menjelaskan jadwal membuang sampah berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah dan Jadwal Waktu Pembuangan Sampah, yakni pukul 17:30 Wita sampai dengan pukul 06:00 Wita.

"Kalau kita mengamati daerah yang dinyatakan baik pengelolaan persampahannya, seperti Surabaya, langkah yang harus juga kita lakukan adalah mengurangi TPS jalan utama walaupun nanti secara bertahap," ujar dia.

Sulkarnain menuturkan untuk mendukung konsep penanganan sampah yang dijemput dari rumah ke rumah, maka pihaknya bakal menambah truk pengangkut sampah, sebab saat ini pemkot baru memiliki satu unit truk pengangkut sampah kedap bau.

"Selama ini kami menggunakan truk terbuka, sehingga untuk beroperasi di waktu aktif masyarakat itu sangat terganggu," kata Sulkarnain.