Tak Sangka Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, PKS: Kejar Terus Kalau Perlu Sampai Menterinya
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di gedung Kejagung/DOK Puspenkum

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), dan sejumlah petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka kasus minyak goreng. 

Alasannya, menurut Mulyanto, penetapan tersangka itu bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia minyak goreng yang selama ini menyusahkan masyarakat.

Mulyanto mengaku miris dan tak menyangka dengan adanya petinggi Kemendag yang 'kongkalikong' untuk mengekspor minyak goreng ilegal. 

"Miris kita membaca berita ini. Memang ditengarai sebelumnya, terjadi ekspor ilegal minyak goreng. Terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas HET. Tapi kita tidak menyangka, kalau kasus ini melibatkan oknum selevel Dirjen, sungguh disayangkan," ujar Mulyanto, Rabu, 20 April. 

Anggota Komisi VII DPR itu menilai, pemerintah harus segera membenahi masalah minyak goreng. Menurut Mulyanto, kasus tersebut membuktikan kebijakan di kementerian tersebut 'mandul'. Akibatnya terjadi korupsi para pejabat pengambil kebijakan di belakangnya.

"Sulit kita mengharapkan munculnya kebijakan yang efektif kalau jajaran birokrasi sampai level tertinggi, yakni Dirjen, melakukan korupsi seperti ini. Ini kan amburadul, karena selevel Dirjen menjadi kaki tangan Mafia Migor," kata Mulyanto menyesalkan.

Karena itu, Mulyanto berharap, aparat hukum menindak tegas oknum pejabat yang korup tersebut jika nantinya terbukti bersalah. Termasuk menterinya. 

Hal itu, kata Mulyanto, guna menjadi pelajaran bagi para pejabat birokrasi lainnya agar berpikir ulang melakukan tindak pidana korupsi.

"Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus. Jangan berhenti sebatas Komisaris sebagai oknum, tetapi juga sebagai lembaga alias korporasi, termasuk juga menteri kalau terlibat," tegasnya.

Selain itu, Mulyanto menyebut penetapan tersangka mafia minyak goreng menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata kembali bisnis minyak goreng. Apabila birokrasinya telah bersih, kata dia, pemerintah harus mempertimbangkan kembali sistem intervensi pemerintah untuk tata niaga minyak goreng kemasan ke depan.

Pemerintah, sambung Mulyanto, juga jangan sampai menyerahkan soal minyak goreng ke mekanisme pasar dengan harga yang selangit. Karena itu akan banyak merugikan masyarakat. 

"Pemerintah harus hadir menata niaga minyak goreng kemasan ini agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau," ujar dia.