Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menetapkan susunan ketua, divisi, serta koordinator wilayah Anggota Bawaslu periode 2022-2027. Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno.

Keputusannya, secara aklamasi Bawaslu menetapkan Rahmat Bagja sebagai ketua. Bagja sebelumnya juga menjabat sebagai Anggota Bawaslu periode 2017-2022.

Keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu untuk penetapan Ketua Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 92 Ayat (8), disebutkan bahwa Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.

Kemudian, dalam rapat pleno anggota Bawaslu, Pasal 92 ayat (10) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa setiap anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan Ketua Panwaslu Luar Negeri mempunyai hak suara yang sama.

Selanjutnya, terhadap susunan penanggung jawab divisi Bawaslu periode 2022-2027 ditetapkan sebagai berikut:

1. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan.

- Koordinator Divisi: Herwyn Jefler Hielsa Malonda

- Wakil Koordinator Divisi: Lolly Suhenty

2. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

- Koordinator Divisi: Totok Hariyono

- Wakil Koordinator Divisi: Puadi

3. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

- Koordinator Divisi: Lolly Suhenty

- Wakil Koordinator Divisi: Totok Hariyono

4. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

- Koordinator Divisi: Puadi

- Wakil Koordinator Divisi: Herwyn Jefler Hielsa Malonda