Terobos Zona Inti Cagar Alam untuk Berburu Hewan Liar, Empat Pria Ditangkap Lantaran Memperkosa Biawak Ramai-ramai
Ilustrasi Biawak monitor Bengal. (Wikimedia Commons/Wildmishra)

Bagikan:

JAKARTA - Empat orang pria ditangkap Departemen Kehutanan Maharashthra, India pada awal April lalu lantaran diduga memperkosa biawak bengal di Sahydari Tiger Reserve, dekat desa Gothane di Maharashthra, India.

Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai pemburu, diduga memasuki zona inti Cagar Alam Harimau Sahydari di daerah Gabha di Gothane dan melakukan kejahatan yang menjijikkan, seperti dilansir dari India Today 19 April.

Mereka yakni Sandeep Tukram, Pawar Mangesh, Janardhan Kamtekar dan Akshay Sunil. Dugaan pemerkosaan datang setelah Departemen Kehutanan Maharashtra memeriksa ponsel tersangka. Petugas menemukan rekaman tindakan yang menunjukkan tersangka diduga memperkosa biawak secara beramai-ramai.

Petugas kehutanan yang ditempatkan di Cagar Alam Sangli melacak para tersangka dengan bantuan rekaman CCTV di mana mereka terlihat berkeliaran di hutan. Memberikan rincian lebih lanjut dari insiden tersebut, pihak berwenang menginformasikan bahwa tiga terdakwa datang dari Konkan ke desa Chandoli Kolhapur untuk berburu.

"Terdakwa telah didakwa dengan Pasal 9, Pasal 27 dan Pasal 30 berdasarkan UU Perlindungan Satwa Liar 1972. Departemen Kehutanan mengambil pendapat hukum dalam kasus ini, mengenakan dakwaan IPC Pasa 377. Jika tidak bisa mengambil tuntutan, kami akan meminta bantuan polisi," terang petugas kehutanan setempat Vishal Mali, seperti melansir Times of India.

Sebelumnya, keempatnya ditangkap secara terpisah. Tiga orang ditangkap terlebih dahulu pada 2 April. Seorang lagi berhasil ditangkap pada tanggal 4 April. Mereka diketahui memasuki kawasan terlarang pada 31 Maret.

Mali menambahkan, beberapa foto yang menampilkan perburuan kancil, kelinci, trenggiling, landak dan binatang lainnya di ponsel yang ditahan, membuat dibukanya penyelidikan terpisah. Sementara, pistol yang digunakan untuk berburu dan dua sepeda motor yang digunakan disita oleh departemen.

Diketahui, biawak monitor bengal adalah spesies yang dilindungi undang-undang Perlindungan Satwa Liar 1972. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dituntut dengan tujuh tahun penjara.