Bagikan:

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Muhammad Syarifuddin memandu pengambilan dan pengucapan sumpah jabatan dua orang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2022 hingga 2027.

"Sebelum memangku jabatan anggota BPK saudara-saudara wajib bersumpah," kata Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin saat memulai pengambilan sumpah jabatan dua anggota BPK RI di Jakarta, Selasa 19 April.

Sebelum memandu pengucapan sumpah jabatan, Ketua MA kembali menanyakan kesediaan Dr Isma Yatun dan Haerul Saleh untuk diambil sumpah jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2022 tertanggal 11 April 2022.

"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh, bahwa saya untuk menjadi anggota BPK, langsung atau tidak langsung dengan rupa atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun juga," kata Ketua MA yang diikuti oleh dua anggota BPK yang diambil sumpah jabatannya.

Prof Muhammad Syarifuddin melanjutkan, saya bersumpah dengan sungguh-sungguh, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh, bahwa saya akan memenuhi kewajiban anggota BPK dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut.

"Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia terhadap NKRI dan UUD NRI 1945," kata Ketua MK yang diulangi kembali oleh Isma Yatun dan Haerul Saleh dikutip Antara.

Pengangkatan Isma Yatun dan Haerul Saleh berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2022 tentang peresmian anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan dan seterusnya petikan dan seterusnya ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2022.