Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap kakek Wiyanto Halim (89) hingga tewas, melakukan kekerasan dan perusakan barang. 

"Untuk Reinaldi didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Wiyanto beserta mobil merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1," kata JPU Handri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta dikutip Antara, Senin, 18 April.

JPU Handri mengatakan, keenam terdakwa itu adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.

Handri melanjutkan lima terdakwa sisanya, didakwa melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang, yakni mobil milik Wiyanto Halim merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 170 ayat 1.

"Dakwaannya intinya ada enam orang pelaku yang sudah diproses hukum. Jadi, lima berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang, mobilnya," ujar Handri.

Handri mengatakan dari sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru enam yang telah masuk tahap persidangan. Sementara tiga orang lainnya masih dalam penyidikan.

"Terdakwa enam, yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan," tutur Handri.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, JPU turut menghadirkan sebanyak empat saksi.

Mereka adalah Firza dan Guritno Wahyu Utomo selaku anak dan menantu almarhum Wiyanto Halim. Dua saksi lain adalah Muhammad Raihan dan Chandra.

Mereka berdua merupakan rekan terdakwa yang pada saat kejadian ikut mengejar mobil Wiyanto hingga kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.