BPOM Temukan Makanan Mengandung Pewarna Tekstil di Pasar Senen
Contoh pewarna makanan yang dilarang petugas BPOM/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Satgas gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional Pasar Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sidak dilakukan untuk mengawasi kebutuhan pangan menjelang lebaran.

Sejumlah bahan pangan seperti daging, kue basah, hingga bumbu-bumbu makanan ikut ditinjau oleh BPOM. BPOM kemudian mengambil beberapa sampel untuk diuji.

Hasil dari uji sejumlah makanan tersebut, ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya. Makanan tersebut berupa kue basah dan kerupuk.

"Kami menguji bahan pangan olahan yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin maupun beraksi. Ternyata masih ditemukan kue, kue yang warnanya merah pink ternyata setelah diuji mengandung pewarna tekstil rhodamin B," kata Koordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BPOM DKI Jakarta, Yayan Cahyani kepada wartawan, Senin 18 April.

Lebih lanjut Yayan mengatakan, makanan-makanan berbahaya itu akan langsung dimusnahkan. Dia menyebut pihaknya akan menelusuri dari mana asal makanan itu.

"Ini produknya dimusnahkan tidak boleh dijual kembali, ditelusuri dari mana, sehingga kami juga akan menelusuri nanti ke tempat pusatnya apakah dari agen atau dari pusatnya langsung," ujarnya.

Dia menyebut, jika makanan yang ditemukan memiliki warna mencolok, maka ada dugaan mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, selain makanan-makanan itu, relatif aman untuk dikonsumsi.

"Kalau kue kering sebenarnya aman ya, selama ini tidak ditemukan bahan berbahaya jadi relatif masih bagus, tidak pernah ada temuan apa-apa," ujarnya.

"Kalau kue yang lain terutama dari warnanya, kalau ada warna-warna seperti merah-merah, yang mencolok maupun kuning itu diduga mengandung pewarna tekstil bukan makanan," katanya.